Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Sekprov Kaltara Pimpin Sidang MPPKD, Dorong Penyelesaian Temuan Pemeriksaan

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat upaya penyelesaian temuan hasil pemeriksaan guna memastikan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/10/2026).

Baca Juga  Kaltara Tidak Masuk Sasaran Bantuan Khusus Karhutla, Pemprov Perkuat Kesiapsiagaan

Dalam arahannya, Denny menjelaskan bahwa sidang MPPKD merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya pencegahan di lingkungan Pemprov Kaltara. Forum tersebut juga menjadi sarana mengevaluasi perkembangan penyelesaian sejumlah temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Sidang ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya pencegahan. Kita ingin memastikan setiap temuan yang ada dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memiliki perkembangan penyelesaian yang jelas,” ujar Denny.

Baca Juga  Gubernur Zainal Dampingi Kafilah Kaltara Jelang MTQ Nasional XXXI

Ia menegaskan, setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Menurutnya, tindak lanjut yang tepat dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  BKD Kaltara Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN Lewat PANDU TALENTA

Denny juga menekankan bahwa penyelesaian temuan harus dilakukan secara terukur dan tidak berlarut-larut. Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan bersikap kooperatif dalam proses pembahasan serta memenuhi kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui sidang MPPKD, Pemprov Kaltara berharap proses penyelesaian temuan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan daerah. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      

Loading