HukumKriminal

Tindaklanjuti Laporan Warga, Arena Sabung Ayam di Binusan Dibongkar

Loading

 

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap dugaan kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Jalan Tanjung Cantik RT 05, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Nunukan, IPTU Disco Barasa, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Reskrim, Intelkam, Samapta, Paminal, Bhabinkamtibmas dan personel Polsek Nunukan.

Baca Juga  Penemuan Jasad Bayi di Sebatik, Polisi Amankan Perempuan 21 Tahun

Sebelum bergerak ke lokasi, apel gabungan terlebih dahulu dilaksanakan di Mako Polsek Nunukan pada pukul 13.55 WITA untuk memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel.

Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi yang dilaporkan berada jauh dari permukiman warga dengan akses jalan perkebunan kelapa sawit.

Setibanya di lokasi pukul 14.30 WITA, personel langsung melakukan pengamanan dan pengecekan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya warga, pemain maupun ayam yang sedang melakukan aktivitas sabung ayam.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Titik ke-13 Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Namun demikian, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam. Bangunan berbahan kayu dan bambu, beratapkan terpal serta berpagar seng itu berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan, personel gabungan melakukan pembongkaran dan pemusnahan secara terukur terhadap fasilitas tersebut.

Baca Juga  Polres Nunukan Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla, Pastikan Sebatik Barat Aman dari Titik Api

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Nunukan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum melalui Layanan Polisi 110, Polres Nunukan, Polsek Nunukan, maupun personel kepolisian di lapangan. (TN/Sumber : Humas Polres Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *