Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dari delapan lokasi tersebut, dua di antaranya merupakan Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan penyidikan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani, di antaranya dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menurut Totok, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Salah satu tahapan penyidikan yang kami lakukan saat ini adalah penggeledahan di beberapa lokasi. Untuk teknis penyidikan dan objek perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menyebutkan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pencucian uang serta dugaan suap oleh penyelenggara negara.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti melalui penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Hari ini dua titik yang kami tunjukkan adalah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik selesai,” ujar Victor.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penggeledahan dan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (TN/***)
