BuruMalukuNusantara

Aroma Bekingan Jenderal di Gunung Botak, Nama Dudung Abdurachman Diseret dalam Skandal Tambang Ilegal PT HAM

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Desa Wamsait, Jalur B, Kabupaten Buru, kian memicu kontroversi. PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), yang diduga berafiliasi dengan perusahaan asing, disebut-sebut menjalankan operasi tanpa izin lengkap dan mengabaikan aturan lingkungan hidup.

Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut tetap beroperasi secara masif meskipun prosedur formal pertambangan diduga belum dipenuhi. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari pihak tertentu. DItelusuri lebih lanjut bahwa izin lokasi operasional yang dimiliki oleh PT HAM adalah di Jalur H Wamsait, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut tampak melakukan aktivitas di jalur B. Hal ini juga semakin merisaukan karena para pekerja yang digunakan oleh PT HAM merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Baca Juga  Buka Akses Terisolir, Polri Percepat Pembangunan Jembatan Presisi di Pebayuran Bekasi

Selain itu, kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata. Aktivitas penambangan yang tidak memenuhi standar reklamasi berpotensi merusak ekosistem di wilayah Desa Wamsait, khususnya di Blok B yang kini menjadi titik eksploitasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, isu dugaan “bekingan” dari figur berpengaruh mulai mencuat. Sejumlah sumber menyebut bahwa keberanian PT HAM untuk tetap beroperasi tidak lepas dari klaim dukungan seorang mantan jenderal. Sebagaimana tampak di lapangan, saat ini di Gunung Botak sedang dilaksanakan Penertiban dan Pengosongan oleh aparat penegak hukum, akan tetapi lokasi operasional PT HAM seakan tidak tersentuh dan aman-aman saja.

Baca Juga  Reses di Dapil VI, Anggota DPRD Bekasi Haryanto Prioritaskan Isu Kesehatan dan Pendidikan

Nama Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pun terseret dalam pusaran isu ini. Informasi yang beredar menyebut adanya pihak dari internal perusahaan yang kerap membawa-bawa nama Dudung, baik dalam pertemuan tertutup maupun terbuka.

Penggunaan nama tersebut diduga bukan tanpa tujuan. Masyarakat menilai hal ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam hukum dan menciptakan tekanan psikologis terhadap aparat di lapangan, agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca Juga  Personel TNI AD Laksanakan Pekerjaan Jembatan di Desa Wabloy

Jika benar, praktik ini bukan hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kekuatan nama besar dapat dimanfaatkan untuk melindungi aktivitas ilegal.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam isu tersebut. Desakan publik pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal beserta kemungkinan adanya aktor kuat di belakangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *