IMM Buru Soroti Penertiban Gunung Botak, Diduga Tebang Pilih Terhadap PT HAM
![]()

TERASNKRI.COM | NAMLEA, MALUKU – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Buru menyoroti operasi penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kecamatan Waelata. Aparat dinilai melakukan praktik “tebang pilih” karena hanya menyasar tenda-tenda milik masyarakat kecil, sementara aktivitas korporasi diduga dibiarkan.
Ketua Umum PC IMM Buru, M. Kadafi Alkatiri, menyatakan bahwa penertiban tersebut menunjukkan indikasi ketidaksetaraan di muka hukum (inequality before the law). Ia menyoroti aktivitas PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) di Jalur B yang tetap beroperasi tanpa tersentuh penertiban.
“Tenda masyarakat kecil dimusnahkan, namun aktivitas yang diduga dilakukan PT HAM di Jalur B justru tidak tersentuh. Ini memunculkan dugaan adanya disparitas penegakan hukum,” tegas Kadafi dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Kadafi menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, izin operasional PT HAM seharusnya berlokasi di Jalur H untuk pemanfaatan limbah B3. Jika perusahaan melakukan aktivitas di Jalur B, hal tersebut dikualifikasikan sebagai penyimpangan titik operasional dan berpotensi melanggar hukum lingkungan serta pertambangan.
Selain masalah lokasi, IMM juga menyoroti klaim pembayaran lahan seluas 100 hektar senilai Rp3 miliar yang sempat disampaikan pihak perusahaan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru. Kadafi menilai klaim tersebut keliru secara hukum karena tanah adat berada di bawah perlindungan masyarakat hukum adat dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Tak hanya itu, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT HAM juga menjadi atensi. Kadafi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak Imigrasi untuk segera memeriksa dokumen para pekerja asing tersebut.
“Ada indikasi upaya menjual kekayaan rakyat Buru kepada pihak asing dengan mengatasnamakan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tambahnya.
PC IMM Buru menegaskan mendukung penuh upaya penertiban sebagai langkah penegakan hukum. Namun, mereka menuntut agar tindakan tersebut dilakukan secara konsisten, non-diskriminatif, dan tanpa keberpihakan terhadap entitas korporasi besar demi menjaga kepercayaan publik. (TN/Tim)
