Peredaran Obat Keras Golongan G di Wancimekar Karawang Resahkan Warga
![]()

TERASNKRI.COM | KARAWANG – Peredaran obat-obatan terlarang jenis Golongan G diduga semakin marak di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. Aktivitas ilegal yang berlokasi di sekitar wilayah BT.15 sebelum TPA Jalupang ini dilaporkan mulai menyasar kalangan remaja dan meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyamarkan aktivitas penjualan di warung kecil atau kios yang berkedok toko kelontong dan warung kopi di pemukiman warga.
“Banyak anak muda yang terpengaruh dan perilakunya berubah. Kami resah karena ini berpotensi memicu tindakan kriminal di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga setempat, Jumat (10/4/2026).
Obat-obatan yang diduga dijual secara bebas tanpa izin tersebut meliputi jenis Tramadol dan Eximer. Warga menyebutkan bahwa penjualan dilakukan secara terselubung namun masif kepada pelanggan tertentu.

Masyarakat setempat kini mendesak aparat desa, kepolisian, dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan nyata berupa razia rutin dan penertiban di lokasi-lokasi yang dicurigai. Warga khawatir jika dibiarkan, peredaran obat ilegal ini akan merusak generasi muda di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun tindakan penanganan dari pihak kepolisian setempat terkait aduan masyarakat di lokasi tersebut. Warga berharap adanya langkah tegas agar lingkungan mereka kembali aman dan kondusif. (Trimulyadi/Editor Syafar)
