HukumPeristiwaPolda Kalimantan UtaraPolres Tarakan

Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – media terasnkri.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan maut yang terjadi di Jalan Murai, Kelurahan Karang Rejo, Jumat (27/3/2026) malam.

Insiden tragis yang terjadi tepat di depan SDN 018 sekitar pukul 18.37 WITA tersebut merenggut nyawa seorang karyawan swasta berinisial A (41). Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas setelah menderita luka tusuk serius di bagian perut.

Baca Juga  Kasus Lahan Tambang, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat BPN

Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula dari adu mulut hebat di lokasi kejadian. Saksi melihat terduga pelaku membawa senjata tajam jenis badik, sementara korban sudah dalam posisi tersungkur bersama sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Usai beraksi, dua orang terduga pelaku sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil Visum dan Penangkapan
Hasil visum luar dari RSUD Jusuf SK menunjukkan adanya luka tusukan sedalam 13 cm di perut sebelah kanan korban. Luka dalam tersebut diduga mengenai organ vital yang menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga mengembuskan napas terakhir.
Merespons laporan warga, tim gabungan Polres Tarakan langsung melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV. Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti satu bilah badik.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun
Baca Juga  Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengendara Calya Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Langkah Hukum
Kasi Humas Polres Tarakan menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Tarakan. Pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU,” tegas pihak kepolisian. (TN/Bidhumas Polda Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *