Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Ingatkan ASN Terkait Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 sebagai langkah tegas menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga  Pelayaran Perdana Tarakan–Berau, Alternatif Baru Perjalanan Antar Provinsi

Zainal menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam surat edarannya.

Baca Juga  Gubernur Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi

Ia juga menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Baca Juga  Wali Kota Tarakan Resmikan Dapur SPPG Yayasan Aztrada Garuda Jaya untuk Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, Zainal melarang ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *