Masih Bandel, Angkutan Sawit Tanpa Jaring di Sebatik Bakal Ditindak Tegas
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan memberikan peringatan keras kepada pengusaha dan pengemudi angkutan kelapa sawit. Hal ini menyusul masih maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang nekat melintas tanpa menggunakan jaring pengaman atau terpal penutup muatan.
Plt Camat Sebatik Utara sekaligus Kepala UPT LLA Sebatik, Zainal Abidinsyah SE, menyatakan bahwa kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan lain. TBS yang terjatuh di jalan raya tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.
“Kami masih menemukan kendaraan yang abai. Padahal, imbauan resmi sudah kami distribusikan ke tingkat kecamatan, desa, hingga sosialisasi persuasif melalui masjid-masjid,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Zainal menegaskan bahwa aturan mengenai pengamanan muatan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 169 ayat (1), setiap pengemudi angkutan barang wajib memenuhi tata cara pemuatan yang aman.
“Bagi yang melanggar, Pasal 307 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Ini bukan sekadar instrumen penindakan, tapi bentuk perlindungan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Zainal Abidinsyah memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban di lapangan jika imbauan ini terus diabaikan. Pemerintah berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Pulau Sebatik agar tetap kondusif. (TN/Za***)
