Usut Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT DSI di District 8 Jakarta
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset berupa unit kantor milik PT DSI di kawasan elite District 8, Prosperity Tower, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan selama dua hari, yakni pada Rabu (18/2/2026) dan Kamis (19/2/2026). Dasar penyitaan adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
“Penyitaan dilakukan terhadap unit A, J, dan B di Lantai 12 Prosperity Tower, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Proses ini didampingi oleh manajemen gedung dan kuasa hukum para tersangka,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI, dan ARL selaku Komisaris PT DSI.

Ketiganya diduga kuat melakukan penipuan melalui media elektronik dan pencatatan laporan keuangan palsu. Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan mencatut data peminjam (borrower) aktif yang sudah ada.

Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aksi lancung komplotan ini telah mengakibatkan kerugian masyarakat hingga Rp2,4 triliun.
“Penyitaan ini bertujuan untuk pengamanan aset sebagai barang bukti sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian para korban. Kami pastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan dalam jabatan, hingga undang-undang TPPU. (TN/Tim)
