Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Menyimpang, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dari Polri
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Putusan tegas ini diambil setelah ia terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, menerima aliran dana dari bandar, hingga melakukan perilaku penyimpangan seksual.
Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026) tersebut menghadirkan 18 orang saksi. Berdasarkan fakta persidangan, AKBP DPK diketahui meminta dan menerima sejumlah uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota melalui perantara Kasat Resnarkoba setempat.
“Terduga pelanggar terbukti menyalahgunakan kewenangan, mengonsumsi narkotika, serta melakukan penyimpangan seksual. Atas pelanggaran berat tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi PTDH,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain pemecatan, AKBP DPK juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Menanggapi putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memberikan apresiasi atas langkah berani Polri dalam melakukan bersih-bersih internal. Ia mendorong agar temuan dari sidang etik ini segera ditindaklanjuti ke ranah pidana oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Putusan ini menunjukkan komitmen tiada henti dari institusi Polri untuk memberantas narkoba hingga ke level pimpinan wilayah. Kami meyakini akan ada pengembangan pidana lebih lanjut dari hasil sidang ini,” tegas Anam.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Kepolisian. Menyusul insiden ini, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri guna menjaga integritas dan profesionalitas institusi. (TN/Shr)
