Kepala BKPSDM Nunukan: Pemberhentian Kepala SDN 001 Sebatik Tengah Bukan Pemecatan, Tapi Habis Masa Jabatan
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menegaskan bahwa proses administratif terhadap oknum Kepala SDN 001 Sebatik Tengah berinisial S bukanlah bentuk pemecatan atau hukuman disiplin. Langkah tersebut murni merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa bakti yang bersangkutan sebagai kepala sekolah.

Kaharuddin menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan bagi guru dengan periode empat tahun. Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, masa jabatan S telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga statusnya dikembalikan menjadi guru biasa.
“Tidak ada perintah pemecatan dari Bupati H. Irwan Sabri. Yang diperintahkan adalah mempelajari masalah yang viral dan memprosesnya sesuai aturan. Karena masa baktinya memang telah berakhir, maka dilakukan proses pemberhentian dari tugas tambahan tersebut,” jelas Kaharuddin, Sabtu (14/2/2026).
Terkait isu perundungan yang viral, tim investigasi gabungan dari Dinas Pendidikan dan Bidang Mutasi BKPSDM telah turun ke lapangan pada Senin lalu. Namun, tim tidak berhasil menemui kepala sekolah di lokasi dan hanya memperoleh keterangan dari para guru serta pengurus KKG PAI Sebatik.

Kaharuddin juga meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada sidang kode etik atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi pemecatan hanya bisa dijatuhkan jika ASN terbukti melakukan pelanggaran berat melalui proses persidangan yang berjenjang.

Saat ini, SK pemberhentian tengah diproses untuk ditandatangani Bupati dan akan diinput ke sistem BKN (I-Mut) guna legalitas status kepegawaian yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik biasa.
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokkong juga berharap publik dan media massa dapat melihat kasus ini secara berimbang sesuai dengan fakta administrasi kepegawaian yang ada. (TN/Tim)
