HukumPendidikan

Luka di Balik Kapur Tulis: Menakar Keadilan bagi Siti Halimah di Pusaran Intimidasi Sekolah

Loading

Dedy Kamsidi, S.H., C.Me. dan Rahmad Asis, S.H. (Kuasa Hukum Ibu Halimah Guru PAI SDN 001 Sebatik Tengah)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN – Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat persemaian budi pekerti, kini menyisakan trauma mendalam bagi Siti Halimah. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah puluhan tahun mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa di perbatasan ini, kini harus terbaring lemah di RSUD dr. Jusuf SK, Tarakan. Bukan karena penyakit fisik biasa, melainkan hantaman psikis yang membuatnya harus berada dalam pengawasan ketat dokter spesialis kejiwaan.

Hingga Selasa (10/2/2026), kondisi Siti Halimah dilaporkan terus memburuk. Kasus ini bukan lagi sekadar riak kecil di lingkungan sekolah, melainkan sebuah alarm keras mengenai rapuhnya perlindungan terhadap tenaga pendidik dari dugaan praktik kesewenang-wenangan atasan.

Gunung Es Perundungan di Lingkungan Pendidikan

Baca Juga  Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengendara Calya Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum korban, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me. dan Rahmad Asis, S.H., mengungkapkan bahwa apa yang dialami Siti Halimah diduga kuat merupakan akumulasi dari tekanan, intimidasi, dan perundungan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial S.

“Klien kami tidak hanya butuh penanganan medis umum, tapi juga pendampingan psikolog. Ini bukti nyata bahwa dampak intimidasi di lingkungan kerja bisa menghancurkan martabat seorang abdi negara,” tegas tim penasihat hukum.

Dugaan tindakan melampaui batas kewenangan oleh oknum Kepala Sekolah S dinilai telah mencederai prinsip dasar Manajemen ASN yang seharusnya mengedepankan profesionalisme dan perlindungan kerja.

Eskalasi Perlawanan: Mengetuk Pintu Legislatif

Melihat kondisi korban yang kian memprihatinkan, tim kuasa hukum mengambil langkah agresif. Mereka mendesak Ketua DPRD Kabupaten Nunukan dan Ketua Komisi I untuk segera menggelar audiensi khusus. Kursi dingin legislatif dituntut untuk segera “panas” dalam menyikapi persoalan kemanusiaan ini.

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

“Kami memohon DPRD Nunukan untuk tidak tutup mata. Ini adalah ujian bagi lembaga legislatif: apakah mereka berdiri membela keadilan bagi guru, atau membiarkan birokrasi menjadi tempat intimidasi tumbuh subur?” cetus Dedy Kamsidi.

Membawa Suara Perbatasan ke Ibu Kota

Langkah hukum ini tidak berhenti di tingkat kabupaten. Tim hukum Siti Halimah melakukan eskalasi dengan mengirimkan tembusan surat ke berbagai instansi strategis, mulai dari DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan ini juga ditembuskan ke Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan untuk menguji apakah ada unsur pidana dalam tindakan intimidasi tersebut. Tujuannya satu: memastikan kasus ini tidak diselesaikan secara “diam-diam” di bawah meja birokrasi.

Baca Juga  DPRD Nunukan Dinilai Bungkam, Kuasa Hukum Guru ASN Siti Halimah Kecewa Permohonan Audiensi Diabaikan

Menanti Kehadiran Negara

Publik di Sebatik dan Nunukan kini menanti dengan cemas. Kasus Siti Halimah menjadi pertaruhan besar bagi wajah pendidikan di wilayah perbatasan. Jika negara gagal melindungi guru dari tekanan atasannya sendiri, maka profesi pendidik yang selama ini dianggap mulia akan kehilangan daya tawar dan perlindungannya.
Siti Halimah adalah simbol dari ribuan guru yang mungkin mengalami hal serupa namun memilih bungkam. Kini, melalui langkah hukum yang berliku, ia sedang berjuang menuntut satu hal yang sangat mahal di dunia pendidikan saat ini: Keadilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *