Hukum

Penyelundupan 360 Kg Narkoba Jaringan Internasional Asal Aceh Digagalkan BNN

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Aceh dengan total barang bukti mencapai 360 kilogram. Barang haram yang disita terdiri dari 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja dari dua kasus berbeda di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh pada Sabtu (24/2/2026). Petugas menghentikan sebuah mobil yang dikemudikan pria berinisial MAZ dan menemukan lima karung berisi 100 bungkus sabu seberat 100 kilogram.

Baca Juga  Polisi Tangkap Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang

“Tersangka MAZ mengaku diperintah oleh IB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Brigjen Pol. Roy dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Operasi kemudian dikembangkan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai hingga berhasil mengamankan tambahan 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di Peureulak Timur. Kelompok ini diduga kuat terhubung dengan pemasok di Malaysia dan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand-Myanmar-Laos).

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Sementara itu, untuk kasus ganja, BNN menangkap tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya kedapatan membawa 200 kilogram ganja yang dikemas dalam 148 bungkus di dalam dua unit mobil.

Baca Juga  Empat Oknum Anggota Polres Buru Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tim gabungan masih melakukan penyidikan intensif untuk memburu otak di balik jaringan lintas negara tersebut. (TN/Shar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *