Nusantara

Tindak Lanjuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Riau, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Loading

TERASNKRI.COM | INHU, RIAU – Dalam rangka mengimplementasikan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus dan perintah langsung Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Satuan pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali laksanakan razia kamar hunian Warga Binaan, Senin (10/02/2025).

Baca Juga  DPRD Kabupaten Buru Paripurnakan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Ridar Firdaus Ginting dan diikuti pejabat struktural serta personel Kesatuan Pengamanan. Penggeledahan ini dilakukan rutin setiap pekan dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke blok hunian. Melalui giat razia yang dilakukan ini diharapkan keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat akan berjalan kondusif.

Baca Juga  Tragedi Maut di Majalengka: Mobil Travel Rombongan Warga Rengasdengklok Terjun ke Jurang, 6 Orang Tewas

Dalam arahannya, Karutan mengimbau seluruh petugas agar razia dilaksanakan secara aman dan tertib serta mengedepankan sikap humanis.

“Mengingatkan kepada seluruh petugas agar razia tetap mengedepankan sikap humanis. Paradigma Sistem Pemasyarakatan kini telah berubah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” pesannya

Baca Juga  Ramadhan Penuh Berkah, AKPERSI Berbagi Takjil dan Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan mendukung program reformasi pemasyarakatan yang lebih baik. Rutan Rengat terus berupaya menunjukan komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“kami terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran barang – barang terlarang di dalam rutan,” pungkas Karutan. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *