Foto Dukungan Calon Kades Beredar, Perangkat Desa Karangsegar Diduga Melanggar Asas Netralitas
![]()

TERASNKRI.COM | KAB. BEKASI, JABAR – Sebuah foto yang beredar luas di tengah masyarakat memicu kontroversi terkait dugaan pelanggaran asas netralitas oleh aparatur pemerintahan Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/5/2026).
Foto tersebut memperlihatkan Tim Solawat Keliling yang anggotanya diduga diisi oleh sejumlah perangkat desa dan ketua RT tengah mengumumkan dukungan terbuka kepada salah satu calon Kepala Desa.
Tim tersebut secara terang-terangan menyatakan dukungan penuh kepada Pardi, salah satu kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar untuk masa bakti periode 2026–2034.
Aksi partisan ini dinilai mencederai proses demokrasi di tingkat institusi akar rumput. Keterlibatan aktif aparatur desa dalam politik praktis memicu kekhawatiran meluas di kalangan warga.
Tindakan mendukung salah satu calon secara terbuka dikhawatirkan dapat merusak objektivitas pelayanan publik, memicu konflik kepentingan yang tajam, serta mengintimidasi kelompok masyarakat yang memiliki pilihan berbeda.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan tersebut terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, diatur secara ketat bahwa kepala desa beserta jajaran perangkat desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu, serta dilarang menjadi pelaksana maupun anggota tim kampanye dalam pemilu, pilkada, hingga pilkades.
Sebagai pelayan masyarakat yang difasilitasi oleh anggaran negara, seluruh aparatur desa dan instansi RT/RW wajib berdiri di atas semua golongan demi menjaga stabilitas wilayah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi maupun Camat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan dan sanksi administratif bagi para oknum perangkat desa yang ada di dalam foto tersebut. (ASN/Editor : SHR)
