Nusantara

Foto Dukungan Calon Kades Beredar, Perangkat Desa Karangsegar Diduga Melanggar Asas Netralitas

Loading

TERASNKRI.COM | KAB. BEKASI, JABAR – Sebuah foto yang beredar luas di tengah masyarakat memicu kontroversi terkait dugaan pelanggaran asas netralitas oleh aparatur pemerintahan Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/5/2026).

Foto tersebut memperlihatkan Tim Solawat Keliling yang anggotanya diduga diisi oleh sejumlah perangkat desa dan ketua RT tengah mengumumkan dukungan terbuka kepada salah satu calon Kepala Desa.

Baca Juga  Cahaya Damar di Bumi Bupolo: Kala Tradisi 7 Liqur Satukan Pemimpin dan Rakyat

Tim tersebut secara terang-terangan menyatakan dukungan penuh kepada Pardi, salah satu kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar untuk masa bakti periode 2026–2034.

Aksi partisan ini dinilai mencederai proses demokrasi di tingkat institusi akar rumput. Keterlibatan aktif aparatur desa dalam politik praktis memicu kekhawatiran meluas di kalangan warga.

Tindakan mendukung salah satu calon secara terbuka dikhawatirkan dapat merusak objektivitas pelayanan publik, memicu konflik kepentingan yang tajam, serta mengintimidasi kelompok masyarakat yang memiliki pilihan berbeda.

Baca Juga  LSM DPP Pasukan F12 Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa di Cilamaya Karawang

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan tersebut terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, diatur secara ketat bahwa kepala desa beserta jajaran perangkat desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu, serta dilarang menjadi pelaksana maupun anggota tim kampanye dalam pemilu, pilkada, hingga pilkades.

Baca Juga  Dapatkan Dukungan Warga, Wahyudi Deklarasi Maju Pilkades Sukamanah 2026

Sebagai pelayan masyarakat yang difasilitasi oleh anggaran negara, seluruh aparatur desa dan instansi RT/RW wajib berdiri di atas semua golongan demi menjaga stabilitas wilayah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi maupun Camat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan dan sanksi administratif bagi para oknum perangkat desa yang ada di dalam foto tersebut. (ASN/Editor : SHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *