Polres Buru Ungkap Penggunaan Narkotika, Tahan Para Tersangka di Rutan Mapolres
TERASNKRI.COM | NAMLEA, MALUKU – Kepolisian Resort Buru melalui Tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil mengungkap penggunaan obat terlarang narkotika jenis Sabu. Dalam pengungkapan ini Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Akbar, Irfan dan La Capu.
Pengungkapan atau penangkapan ketiga tersangka ini pada waktu dan tahun yang berbeda. Untuk tersangka Akbar diamankan Tim Opsnal pada tahun 2024 yakni hari Jumat 22 November 2024, sementara tersangka Irfan alias Ipang dan La Cupu ditangkap pada Jumat 10 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Buru, Iptu Fahrul Sabban, S.Hi.MH saat press release di Mapolres Buru Kamis, (06/02/2025) bersama Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K,, S.I.K.,M.H dan Kasi Humas Polres Buru Aipda M.Y.S. Djamaluddin.
Para tersangka ini diamankan Tim Opsnal bersama barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu saat penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a..
Namun Ketiganya diancam dengan hukuman kurungan penjara dengan waktu yang berbeda, untuk tersangka Akbar kurungan penjara 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara Irfan dan La Capu masa hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Buru.

Ini kronologis atau peristiwa pengungkapan tersangka yang disampaikan Polres Buru kepada media ini.
Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekira pukul 00.30 WIT, di Kecamatan Waelata Kabupaten Buru oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buru melakukan penangkapan terhadap tersangka Akbar, selanjutnya tersangka dibawa dan dilakukan tes urine di RSUD Namlea dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis Methamfetamine.
Tersangka saudara Akbar, barang bukti (BB) 1 (satu) paket yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastic bening kecil dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah bungkus permen FOX’S, dan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk WOKE.
Modus operandi, tersangka membeli sabu dari orang lain. Hal ini masih dalam pengembangan Satuan Narkoba Polres Buru.





Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.
Pelaku diancam 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Tersangka telah di tahan di Rutan Polres Buru.
Dan pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIT, di Kecamatan Waelata Kabupaten Buru oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buru melakukan penangkapan terhadap tersangka AKBAR, selanjutnya tersangka dilakukan tes urine di RSUD Namlea dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis Methamfetamine.
Kedua, tersangka saudara Irfan alias Ipang dan La Capu.
Tersangka saudara Irfan alias Ipang menyerahkan sabu kepada La Capu untuk di berikan kepada orang lain, (Juga masih dalam pengembangan orang tersebut). Lalu saudara LA Capu Alias Capu (menguasai dan menerima barang dari Irfan).
Barang bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bening kecil dengan berat netto 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru merek Revoult.
Modus Operandi, pelaku menguasai dan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.
Keduanya diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. dan kini telah di tahan di Rutan Polres Buru. (Grace)