Hukum

Polda Jatim Berhasil Amankan Pemilik Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Anak

Loading

TERASNKRI.COM | SURABAYA, JATIM – Tim penyidik Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NK (61) pengelola panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan anak penghuni panti pada jumat lalu.

”Sudah ditangkap dan ditahan sejak tadi (Jumat, 31/1/2025) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K., pada Sabtu. (1/2/2025).

Baca Juga  Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Sedangkan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H,. mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga pada Kamis (30/1/2025). UKBH melaporkan dugaan pencabulan oleh pengelola panti asuhan di Surabaya berinisial NK.

”Korban adalah perempuan berusia 15 tahun yang mengadu kepada seorang kerabat, lalu mengadu ke Unair (UKBH) dan meneruskannya ke kami,” jelas Kombes Pol. Farman.

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

Kombes Pol. Farman itu juga menjelaskan bahwa dari penyidikan itu, tim penyidik mencari dan menangkap NK yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola panti asuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kabid Humas Polda Jatim itu juga menyampaikan bahwa NK diduga telah berbuat kejahatan seksual kepada sejumlah anak penghuni panti asuhan. Remaja perempuan yang melapor merupakan korban kejahatan selama tiga tahun.

Baca Juga  Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas, Bripda Mesias Viktor Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Diduga karena tidak tahan dan berkesempatan kabur, korban berinisial S (15) keluar dari panti asuhan untuk menemui seorang kerabat. S lantas mengadukan penderitaan yang dialaminya. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *