Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Zainal Bersama DPRD Kaltara Sepakati 3 Ranperda dan Propemperda Tahun 2025

Loading

TERASNKRI,COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum., menghadiri Sidang Paripurna ke 8 Masa Sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang di gelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kaltara, Selasa (24/12/2024).

“Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang dimulai dari perancangan, penyusunan dan pembahasan,” kata Gubernur Zainal mengawali sambutannya.

Baca Juga  PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

Ia menyampaikan rasa syukurnya, setelah melalui beberapa tahapan proses hari ini dapat disetujui bersama – sama terkait 3 Ranperda yang telah mendapatkan hasil fasilitasi.

Pertama Ranperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, kedua Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian yang ketiga yaitu Ranperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bebernya, pada 3 Ranperda tersebut telah disetujui bersama setelah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tahap selanjutnya pemerintah daerah secepatnya melakukan permohonan nomor register ke Kemendagri.

Baca Juga  Pilkada Kaltara Jadi Pioner Demokrasi Terbaik Indonesia

Setelah persetujuan bersama 3 Ranperda dilanjutkan dengan melaksanakan persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Propemperda sebut Gubernur Zainal merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta ditetapkan 1 tahun.

Baca Juga  Pemprov Gelar Workshop Pengembangan Kawasan Industri Tanah Kuning

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada seluruh yang berkontribusi khususnya anggota DPRD yang telah bersama pemerintah daerah menyempurnakan Ranperda serta menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025,” ucap Gubernur Zainal.

Menutup sambutannya, Gubernur Zainal mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 dan Menyambut Tahun Baru 2025. “ Semoga damai Natal dan harapan Tahun Baru membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya. (TN-Adv/DKISP Kaltara)