Hukum

Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial AL (27 thn) harus berhadapan dengan hukum setelah kepergok hendak berbuat asusila terhadap seorang anak sebut saja Bunga (10 thn) yang merupakan tetangganya sendiri.

“Peristiwanya pada Selasa (5/11/2024), saat itu korban bersama kakaknya berinisial M bermain bersama di depan rumah mereka, M selanjutnya masuk kedalam rumah namun setelah keluar tidak mendapati korban di tempat semula, sekilas M sempat melihat adiknya Bunga naik ke rumah AL, dan menyusul untuk memanggil adiknya pulang” ujar Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf. Kamis (7/11/2024)

Baca Juga  Polisi Selidiki Penembakan Penumpang Truk di Trans Nabire

Dilanjutkan oleh Ipda Zainal Yusup, M pun naik ke rumah AL dan melihat dari celah pintu bahwa AL menyuruh Bunga untuk memegang kemaluan AL, setelah itu AL menyuruh Bunga untuk naik ke atas tubuh AL, melihat hal tersebut M pun membuka pintu, AL pun kaget dan langsung menutup kemaluannya memakai handuk, M pun memanggil adiknya keluar untuk pulang.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Oleh sang kakak, perbuatan AL tersebut dilaporkan kepada sang ibu, selanjutnya sang ibu melaporkan ke Polres Nunukan dan langsung menindaklanjuti dengan mencari pelaku yang berhasil di temukan di Jl. Yos Sudarso dan langsung dilakukan interogasi” lanjut Ipda Zainal.

Dari hasil interogasi awal, AL mengakui telah empat kali melakukan perbuatan tidak senonoh pada Bunga, sebelum melakukan perbuatannya, AL selalu mengiming – imingi korban dengan uang antara 5000 hingga 10.000 rupiah.

“Akan kita jerat AL dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah” pungkas Ipda Zainal Yusuf.

Baca Juga  Oknum Satpam Pelaku penusukan Rekannya Sendiri Berhasil Diamankan Oleh Polres Tangerang Selatan

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa : satu buah jilbab warna merah, satu buah baju lengan panjang warna putih, satu buah rok panjang warna merah dan satu buah celana pendek warna hitam. (TN/Humas Polres Nunukan)