MalukuNusantara

Bawaslu Kab. Buru Kaji Keterlibatan ASN dalam Pelanggaran Pilkada Buru

Loading

TERASNKRI.COM | NAMLEA, MALUKU – Bawaslu Kabupaten Buru akan mengkaji laporan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oknum ASN, ID dan kawan-kawan.

Sesuai perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggran lakukan kajian awal dulu. Katong fokus kajian awal,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa di Namlea, Jumat siang (4/10/2024).

Kata Epsus, berkaitan dengan kajian awal sesuai, maka Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran, kajian awal selama dua hari.

‘Bila terhitung laporan diterima kemarin sore (Kamis, 3/10/2024), maka esok sore (Sabtu, 5/10/2024) batas kajian awal,” jelasnya.

Selanjutnya, satu hari sesudah kajian awal atau Minggu lusa (6/10/2024), akan ada pemberitahuan kepada pelapor perihal status laporan itu.

Jadi sementara penjelasannya begitu dahulu. Penjelasannya sesuai mekanisme, beta belum bisa komentar jauh,” ujar Epsus.

Sebagaimana diketahui, Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Namlea, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga  Kapolres Sergai Narasumber Bimtek Peningkatan SDM Panwaslu

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu diterima oleh staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Buru, Fitrah S. Lumaela.

Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan para ASN yang diduga melanggar UU Pilkada, tak lain sebagai bentuk ajakan, agar ASN harus bersikap netral.

Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Ahmad kepada wartawan.

Yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu, lanjutnya menambahkan.

Dirinya menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Jikumeras ini merupakan modus operandi dalam mengakses money politik secara legal.

Jadi, ada upaya atau cara yang digunakan oleh ASN ini untuk terlibat secara praktis dengan para kandidat atau salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Baca Juga  Fatimah Habibi, Mantan Ketua PKK Berangkatkan Duta Pendidikan Sumut ke Lomba Tingkat Nasional

Menurutnya, tindakan ASN ini adalah kesengajaan, karena hajatan tersebut merupakan acara syukuran Bella Shofie, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Buru.

Kok bisa acara syukuran ada pembagian uang, ucapkan terima kasih dari calon wakil bupati dan Bella Shofie, serta yel-yel, kemudian disertakan dengan foto bersama sambil menunjukan jari telunjuk, yang mana itu merupakan simbol nomor urut 1,” jelasnya.

Diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta Pemilu tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya dengan cara memilih peserta Pemilu tertentu. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye/masyarakat/ASN memilih pasangan calon tertentu.

Tindakan memberikan sejumlah uang sebagai mana bukti video dan foto dimaksud adalah sangat jelas, element actus reus dan mens rea-nya, artinya bahwa niat para terlapor jelas untuk memilih pasangan tertentu, pasangan tertentu itu disebutkan oleh para terlapor yang menerima uang pecahan 100 ribu rupiah dalam video berdurasi 17 detik tersebut. Tinggal Bawaslu bersama Gakkumdu mengembangkannya dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga  Unit K9 Polda Kaltara Dilibatkan Dalam Rangka Optimalisasi Pengamanan Debat Cagub/Cawagub Kaltara 2024

Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar luas di publik itu, terlihat satu oknum bidang memegang setumpuk uang merah lembaran seratus ribu.

Kemudian uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum yang diduga ASN dan PTT di RSUD Namlea.

Usai menerima uang ratusan ribu yang diberikan oleh ID, sejumlah oknum pegawai RSUD ini dengan latah, mengucapkan terima kasih kepada Mimi Bella dengan pak dokter (cawabup Mandat, dr Danto, red).

Ada juga juga ucapan dari seorang oknum bidan, “Masya Allah, terima kasih pak dokter.”
Seorang ibu lainnya dengan latah dan nada berapi-api mengatakan uang yang diberi itu untuk beli gedung, beli rumah, beli tanah. Sambil ibu bidan ini mengibas-ngibas uang lembaran merah yang diterimanya. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *