BuruMalukuNamlea

Bawaslu Buru Kawal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru pada 27-29 Agustus 2024. Namun, di hari pertama sejak pembukaan hingga batas waktu pendaftaran berakhir pukul 16:00 WIT, belum ada pasangan calon yang mendaftar ke kantor KPU Buru.

Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa kepada berita-maluku.com, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga  Solisa Akan Polisikan Soa Nurlatu serta Demi Nurlatu Terkait Pencemaran Nama Baik

Dirinya mengungkapkan, dalam pengawasan dan pengamatan Bawaslu Buru terkait proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU, saat ini KPU sudah dalam tahap persiapan, liaison officer (LO) dari setiap pasangan calon sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menyampaikan terkait waktu pendaftaran.

“Dari Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), dimana pasangan calon dapat mengupload dokumen-dokumen yang dimintakan hingga 100 persen,” ungkap Epsus.

Ia menyebutkan, menurut informasi dari KPU, ada satu pasangan calon yang melakukan pendaftaran ke KPU.

“Hari ini pukul 16:00 WIT, pasangan calon bupati dan wakil bupati Amos Besan dan Hamzah Buton (Amanah) akan melakukan pendaftaran ke KPU,” ujarnya.

Baca Juga  Tak Ada KTP Untuk Coblos, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Buru

Dikatakan, Bawaslu Buru akan melakukan pemgawasan dan pemantauan kurang lebih selama tiga hari.

“Sesuai dengan jadwal PKPU nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran dilakukan dari tanggal 27-29 Agustus, jadi tiga hari Bawaslu lakukan pengawasan terkait proses pendaftaran,” ucap Epsus.

Untuk itu, dirinya berharap, segala proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan dilakukan di KPU dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Usai Nyoblos, Zainal Paliwang Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

“Harapan kami proses pendaftaran berjalan sesuai aturan, dan bagi pasangan calon yang mendaftarkan diri, untuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang oleh aturan, diantaranya ASN, para kepala desa, dan lainnya. Kalaupun dalam proses pendaftaran ada indikasi pelanggaran, Bawaslu tetap upayakan pencegahan, menyampaikan saran perbaikan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (Grace)