Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum BPD Desa Aji Kuning Sampaikan Permintaan Maaf
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Arham, mengakui kekeliruan terkait pernyataannya pada salah satu media sosial yang dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Atas kekeliruan yang dilakukan, pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda di Sebaik tersebut menyampaikan permintaan maaf dan berharap permasalahan yang terjadi antara dia dengan kalangan awak jurnalistik di daerah ini dapat diselesaikan secara baik-baik dengan asas kekeluargaan.
“Saya akui telah melakukan kekeliruan pada pernyataan yang ternyata membuat rekan-rekan wartawan merasa tersinggung. Atas kekeliruan tersebut saya meminta maaf dan berharap permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja,” kata Arham, Selasa (2/4/2024) malam.
Pernyataan ini disampaikan Arham pada kunjungannya ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, bertemu dengan sejumlah wartawan baik yang tergabung pada PWI maupun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Nunukan.
Selain menyatakan permintaan maaf, masih seperti dikatakan Arham, kehadirannya saat itu juga dimaksudkan untuk memberi klarifikasi langsung atas polemik yang kemudian berbuntut pelaporan dirinya kepada pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik profesi.
Dijelaskan, statemen yang disampaikannya melalui salah satu media sosial itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk melecehkan profesi wartawan tapi dianggap sekedar komuniksi biasa dalam menyikapi sebuah isu hangat yang tengah berkembang hangat di tengah masyarakat.
“Sungguh diluar kesadaran dan kesengajaan jika ternyata kalimat yang saya sampaikan saat itu membuat rekan-rekan wartawan tidak berkenan. Sekali lagi saya menyampaikan rasa penyesalan dan meminta maaf,” katanya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PWI Kabupaten Nunukan, Tasle merespon positif atas langkah permintaan maaf sekaligus klarifikasi yang disampaikan Arham. Menurutnya, sikap itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dari Arham setelah menyadari adanya kekeliruan atas pernyataan yang telah dia lontarkan di ruang publik.
“Saya pribadi menyambut baik penyampaian permintaan maaf sekali gus klarifikasi dari saudara Arham. Saya yakin rekan-rekan (wartawan) lain juga akan dewasa menyikapi permasalahan ini,” kata Tasle.
Namun bagaimana tindak lanjut sebagai ending dari penyelesaian masalah ini, menurut Tasle, akan dibahas dalam rapat internal sebagai upaya memperoleh kesepakatan bersama dalam organisasi. Apalagi mengingat kasus ini telah dibawa ke ranah hukum menyusul telah dilaporkannya Arham kepada pihak berwajib atas dasar tindak pelecehan pada profesi wartawan.
Menambahkan, Sekretaris Umum PWI Kabupaten Nunukan, Taufik memastikan segera menggelar rapat bersama antara PWI dan SMSI Kabupaten Nunukan selaku unsur yang telah melaporkan Arham kepada pihak berwajib dalam menentukan sikap menyelesaikan permasalahan ini.
“Segera dalam waktu dekat kami (PWI dan SMSI Kabupaten Nunukan) akan melakukan rapat guna menentukan sikap terkait menyelesaikan masalah ini secara positif. Harapan kami, rapat bersama nanti akan melahirkan sebuah keputusan bijak dan terbaik untuk semua pihak sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” kata Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota BPD Desa Aji Kuning di Sebatik, Arham (diinisialkan Ar) dilaporkan kepada pihak berwajib menyusul ketersinggungan para wartawan di daerah ini atas pernyataannya pada percakapan di Group Whatssap Peduli Sebatik yang dianggap melecehkan profesi para insan pers tersebut.
Belakangan diketahui, tidak hanya para wartawan yang ada di Nunukan, reaksi keras dan kekecewaan terhadap pernyataan Arham tersebut juga disuarakan oleh sejumlah wartawan lainnya yang ada di kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara. (TN/PWI Nnkn)