HukumKriminal

Sempat Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi

Loading

terasnkri.com | Minsel, Sulut – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, lelaki berinisial MM alias Marsel (24), warga Desa Teep, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Tersangka MM (Marsel) diamankan petugas kepolisian di salah satu rumah temannya di Desa Teep, saat yang bersangkutan sedang asik pesta miras.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Berdasarkan laporan polisi nomor B/131/XII/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 10 Desember 2023. Tersangka lelaki MM alias Marsel telah diamankan petugas,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (10/12/2023) di Desa Teep, Kec. Amurang Barat, dimana tersangka melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap korban Alfian Katihokang (23), sesama warga Desa Teep.

Baca Juga  Kapolres Minsel Pimpin Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Korban mengalami luka robek di bagian dada, leher, kepala, telinga dan pipi. Adapun, tersangka sempat buron, namun berhasil diamankan,” pungkas Kasat Reskrim. (Corry)