HukumKriminalNusantara

Polres Minsel Tetapkan Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Modus Arisan Lelangan

Loading

Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Polres Minsel tetapkan dua wanita tersangka Investasi Bodong Modus Arisan Lelangan masing – masing berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kec. Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kec. Sinonsayang.

Penetapan keduanya disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong yang dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga, Senin (23/10/2023).

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban yang mencapai ratusan orang dengan modus keduanya mengajak para korban untuk menanamkan uangnya atau berinvestasi dengan diiming – imingi uang para korban akan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu” jelas Kapolres.

Baca Juga  34 Personel Kodim 1506/Namlea Resmi Naik Pangkat, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Militansi Prajurit

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, puncak kekesalan para korban arisan lelangan yang mengalami kerugian material mencapai milyaran rupiah ketika kedua pelaku tidak dapat membayar arisan lelangan kepada para korbannya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengendara Calya Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

Baca Juga  Aktifis LSM PEKA, Obay Hendra Winandar, Deklarasikan Diri Maju Pilkades Jayalaksana 2026

“Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” pungkas Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH.

Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel. (Jemmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *