DAERAHHukum

Balap Liar Digerebek Polisi Ternyata Uang Taruhan Hasil Minta Ortu

Loading

www.teras-nkri.com | Kebumen- Ada beberapa fakta menarik yang berhasil diungkap Polres Kebumen dari hasil penggerebekan balap motor liar di Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kebumen, Minggu 26/4/2020 lalu.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen, ada uang taruhan di dalam balap luar itu mencapai 700 ribu Rupiah.

Uang taruhan adalah hasil iuran para penonton hasil meminta kepada orang tuanya masing-masing.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Kebanyakan dari mereka masih remaja dan di bawah umur. Uangnya hasil minta dari orang tua,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin,27/4/2020.

Fakta selanjutnya, para pembalap dan penonton yang diamankan masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

“Karena mereka masih di bawah umur, kita panggil juga orangtua nya. Kita panggil, selanjutnya kita berikan pengarahan agar anak-anak diberikan pembinaan di rumah,” kata AKBP Rudy.

Fakta berikutnya ternyata balap liar memilik group Whatsapp. Saat pertandingan akan dimulai, anggota group menginformasikan lokasi dan waktunya. Selanjutnya anggota group akan memasang uang taruhan kepada salah satu bendahara.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

Dari balap liar ini, warga masyarakat mengaku resah melaporkan ke Polres Kebumen.

“Masih kami periksa, kendaraan bermotor bisa diambil tentunya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan dan mengembalikan dalam posisi standard,” tambahnya.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Perlu diketahui, sepeda motor yang diamankan banyak yang menggunakan knalpot racing dan sudah dimodifikasi merubah ketentuan.

Dihadapan Kapolres, para remaja itu berjanji tidak akan mengulangi balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Ini kan masih ada pandemi virus corona, baiknya jangan kemana- mana dahulu. Ini malah balapan ilegal,” tandasnya.
(TN/evie)