HukumNarkotika

BNN Amankan Pembeli dan Penjual Sabu di Jalan Tawakal Nunukan Tengah

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim gabungan Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang beralamatkan di jalan tawakal RT 02 Nunukan Tengah ( Kampung Rel ) pada Senin (27/2). Dari rumah yang sudah menjadi target operasi selama beberapa hari terakhir tersebut, turut diamankan tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Senin pagi sekira pukul 10.00 WITA, tim gabungan pemberantasan dari BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan tiga orang pelaku yang sedang bertransaksi narkotika di sebuah rumah di jalan tawakal RT 2 Nunukan tengah ” kata Kepala BNNK Nunukan melalui Penanggung Jawab Pemberantasan H. Nur Rahmat, SH, MH.

Baca Juga  Ramai dijagad Medsos, Cuitan Oknum Anggota DPRD Berujung Jalur Hukum

Kronologi penggrebekan berawal dari tim BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan melakukan pengintaian di rumah tersebut, lalu muncul satu orang berinisial IL keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor. Tim bergerak cepat mengamankan IL dan ditemukan barang bukti berupa sabu didalam saku celana IL dengan berat bruto 0,25 gram yang didapat dari rumah target operasi.

Baca Juga  Satu Oknum ASN Pengedar Sabu Diamankan Polres Kapuas

“Setelah tim mengamankan saudara IL, tim bergegas menuju rumah tersebut yang telah menjadi target operasi BNNP Kaltara untuk dilakukan penggeledahan ” ujar Rahmat.

Saat penggeledahan, ditemukan dua orang berinisial EX dan CW, serta didapati paket diduga sabu sebanyak enam belas bungkus siap edar dengan total berat bruto 4,025 gram.

“Ketiga pelaku yaitu IL, EX dan CW lalu kami amankan ke kantor BNNK Nunukan dan dilaksanakan pemeriksaan lanjut oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan” lanjut Rahmat.

Baca Juga  Gelapkan HP, Duan diciduk Polsek Perbaungan

Selain mengamankan satu paket sabu dari IL dan enam belas paket sabu dari EX serta CW, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah hp android warna putih, satu unit motor matic, satu buah hp android warna hitam, uang Tunai Rp. 450.000,- dan satu kotak hitam tempat menyimpan Sabu.

“Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa IL merupakan pembeli, EX merupakan penjual dan CW merupakan pemilik barang (sabu)“ pungkas Rahmat. (TN/BNN Kan. Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *