Hukum

Pelaku KDRT di Sebatik Berhasil Ditangkap di Kab. Berau

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sempat melarikan diri ke Kab. Berau setelah melakukan KDRT terhadap istrinya, ADS alias Lukman berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dengan kerjasama tim Jatanras Polres Berau pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra pada media ini Selasa (3/1/2023) menyampaikan kronologis penangkapan ADS.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ADS di Berau, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polres Berau sehingga ADS bisa kita tangkap pada Sabtu (31/12/2022)” urai IPTU Radhya Sakthika Putra.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Hasil interogasi, ADS membenarkan dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial N (27 thn) pada Rabu 7 Desember 2022.

“Penganiaayaan berawal saat N mencari keberadaan suaminya yakni ADS dan menemukannya di Cafe Mahkota kemudian korban mendatangi ADS yang sedang berjoget di Mahkota, setelah itu ADS pulang ke rumahnya yang berada Jl. Dermaga Sungai Nyamuk, Rt.5 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, sesampainya dirumah, ADS menghambur barang dan langsung memukuli N memakai sarung parang di bagian pinggang, kemudian memakai penyapu dibagian punggung, dan menggunakan tangan kosong di wajah N, atas kejadian tersebut N mengalami luka memar dan lebam dibagian punggung belakang dan wajah N” jelas Kapolsek

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Untuk pelaku ADS ini sendiri sudah menikah dengan korban N selama 5 tahun dan dikaruniai 2 orang anak, kejadian ini merupakan kejadian penganiayaan yang ketiga kalinya yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban” lanjut Kapolsek

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 buah sapu . Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap ADS yakni pasal 44 ayat (1) UU no. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkas IPTU Randhya Sakthika Putra. (TN/001)