HukumKriminal

Tidak Terima Pacarnya Dimaki, Oknum Mahasiswa Ajak Teman Keroyok Anak Dibawah Umur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Oknum mahasiswa berinisial Mu, (20 tahun), warga Jl. Sudirman RT. 01  Nunukan bersama dua rekannya Al, 21 (tahun) warga Jl. Ujang Dewa Sedadap  Nunukan, serta Muh (21 tahun) warga Mansapa, Nunukan Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena melakukan pengeroyokan terhadap dua pelajar yang masih di bawah umur yakni AG dan NA.

“Ketiganya di amankan pada 18 Desember 2022 oleh Polsek KSKP Tunon Taka setelah menerima laporan dari orang tua AG yang tidak terima anaknya dikeroyok oleh ketiga oknum mahasiswa” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Senin (19/12/2022)

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Lebih lanjut dijelaskan oleh Iptu Siswati, pengeroyokan terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di seputaran Jalan lingkar Selisun sekitar pukul 21.45 Wita, karena Mu tidak terima kekasihnya dimaki – maki oleh korban NA .

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Mu tidak terima kekasihnya dimaki – maki oleh NA, sehingga mengajak kedua temannya Al dan dan Muh mencari korban di sekitaran jalan lingkar Sedadap Nunukan Selatan dan menemukan NA bersama AG dan spontan melakukan pengeroyokan terhadap keduannya” imbuh Iptu Siswati.

“Akibat pengeroyokan tersebut, AG mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, benjol di kepala sedangkan NA mengalami lebam kemerahan di mata sebelah kiri, serta terasa sakit di bagian ulu hati” lanjut Iptu Siswati.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

Atas pengeroyokan itu, Mu, Al dan Muh dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TN/Humas Poles Nnkn)