Nunukan

Sadar Bahayanya, AK Sukarela Serahkan Senjata Kepada Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara -Seorang warga perbatasan berinisial AK (40 thn) berdomisili di Sekaduyan Taka Kecamatan Seimanggaris Kab. Nunukan menyerahkan sepucuk senjata jenis penabur.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Darat RI-MLY Yonif 621/MTG, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han melalui pesan tertulis kepada media ini, Minggu (9/10/2022)

“Semua berawal dari kedekatan personel Satgas dengan warga setempat binaan dari pos Satgas Pamtas Yonif 621/Mtg, dan dengan pembinaan serta pemberian pemahaman tentang wawasan kebangsaan, ketertiban, keamanan kepada masyarakat di perbatasan dan juga pemahaman mengenai bahayanya kepemilikan senjata api jenis penabur oleh Danpos Kanduangan Letda Inf Dedik Iswahyudi” urai Dansatgas

Baca Juga  Transformasi Digital, Kecamatan se-Sebatik Mulai Terapkan Aplikasi Si SUPER untuk Perjalanan Dinas

Dansatgas Pamtas Darat RI-MLY Yonif 621/MTG, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han melanjutkan, dengan keberadaan Satgas yang sudah memasuki masa penugasan lebih kurang 2 bulan berjalan, dalam kurun waktu tersebut seorang masyarakat beritikad baik serta  kesadaran pribadi menyerahkan senjata api jenis penaburnya kepada Pos Kanduangan, dengan alasan bahwa kepemilikan senjata jenis penabur sangat berbahaya, sangat beresiko tinggi bagi keluarga serta masyarakat secara umum.

Baca Juga  Bupati Nunukan Terima Kunjungan Kepala Zona Tengah Bakamla RI

AK menyerahkan sepucuk senjata jenis penabur serta satu butir munisi aktif jenis Winchester 12 Ca yang merupakan peninggalan ayahnya kepada Danpos Kanduangan Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letda Inf Dedik Iswahyudi di Pos Satgas Kanduangan desa Sekaduyan Taka.

Baca Juga  Bupati Nunukan Lantik 112 PNS dan Pejabat Fungsional, Tekankan Core Values ASN BerAKHLAK

“Saya sangat mengapresiasi akan kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dalam hal ini Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, semoga ini dapat menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat perbatasan lainnya dalam kepemilikan senjata api tanpa izin apapun jenisnya adalah pelanggaran hukum dan berbahaya bagi lingkungan bermasyarakat,” harap Dansatgas mengakhiri. (TN/Penyon621/Mtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *