MinselNusantara

Pemkab Minsel MoU Dengan Pemkot Manado Terkait FCT Pelayanan Metrologi Legal

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Bertempat di Kantor Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Selatan melakukan penandatangan kesepakatan Bersama dan perjanjian Kerjasama Bersama Walikota Manado, Senin 4/4/ 2022.

Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Bupati Franky Donny Wongkar melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Manado Walikota Manado Andrei Angouw, Bersama Wakil Walikota Manado Richard H. M. Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler C.S. Lakat, SH., MH , Asisten Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heri Saptono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendrik Warokka, S.Pd., DEA. untuk Pelayanan Metrologi Legal.

Baca Juga  Marak Bisnis Kayu Ilegal di Desa Madak, Kab. SBT, Para Oknum Pengusaha Nakal Tidak Tersentuh Hukum

Maksud penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta memberikan  perlindungan kepada produsen dan konsumen di Kabupaten Minsel dengan tujuan yaitu terlaksananya pelayanan Tera dan Tera ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga  Penghadangan Warga Warnai Pemasangan Baliho Penertiban PETI di Gunung Botak, Pelaku Perusakan Spanduk Akan Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres Buru

Dengan adanya kerjasama ini Pemkab Minsel Bupati Franky Donny Wongkar berterimakasih kepada Pemkot Manado Walikota Andrei Angouw yang boleh memberi waktu dan mau membantu Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pelayanan Metrologi Legal ini, dimana Tera, Tera ulang ini untuk kepentingan masyarakat.

Diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam tabel Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan bahwa penyelenggaraan tera, tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Akhir Tahun 2025, Kapolres Buru Paparkan Kinerja Penegakan Hukum sebagai Wujud Transparansi kepada Masyarakat

Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan mempersiapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan disertai dengan retribusi pelayanan Tera, Tera Ulang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Cornay)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *