Hukum

Dugaan Penipuan Oknum ASN Batam, Polisi Periksa Saksi

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial SKL yang dilaporkan korbannya berinisial EW (55) di Polres Metropolitan, Jakarta Pusat terus berlanjut. Polisi telah meminta keterangan saksi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengacara Korban, Iskandar Halim SH. MH, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022). Iskandar mengatakan, polisi telah memriksa saksi terkait perkara tersebut.

Seperti diketahui korban melaporkan perkara tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar dengan janji bakal diberi proyek pekerjaan  pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Saksi menerangkan bahwa ia benar mengetahui EW memberikan uang kepada SKL sebesar 1,1 M dengan dijanjikan oleh SKL kepada EW akan mendapatkan proyek galangan kapal, ” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, saksi bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW, dia diiming imingi SKL untuk bekerja dengannya. Dan saksi diperintahkan SKL untuk mentrasfer ke rekening wanita FR yang menurut keterangan saksi, FR adalah istri gelap dari SKL.

“Menurut keterangan saksi, ia dihubungi FR dan menanyakan kepada saksi tentang SKL, serta memberitahu saksi bahwa anak FR tidak dinafkahi oleh SKL. Berdasarkan Keterangan EW yang didapat dari SKL, FR ini adalah pacar wali kota batam, ” ucapan Iskandar.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Iskandar menerangkan, SKL bekerja di Kelurahan Belakang Padang, Kota Batam, sebelum kliennya membuat laporan, dirinya sebagai kuasa hukum pergi ke kota batam yang rencana menemui SKL.

“Saya tidak bertemu SKL ketika kami menghubungin Walikota Batam kami diarahkan Walikota menemui Inspektorat Kota Batam, dan Inspektorat berjanji untuk memanggil SKL dan Inspektorat Batam meminta waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaa SKL, ” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, setelah dua hari pihak Inspektorat Batam menghubungi dirinya sebagai kuasa hukum. Kemudian walikota memerintahkan agar menemuhin kliennya

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Namun setelah laporan kami ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat dan pemeriksaan saksi saat ini, SKL tidak pernah menghubungin klien saya dan perintah Walikota Batam dianggap anggin lalu dan isapan jempol,” tutup Iskandar Halim Munthe, SH, MH didampingin M Lutfi Elbar, SH berkantor advokat di Jakarta. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19