Hukum

Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dari hasil perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Agus menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait P-21 Nurhayati. Agus menyebut pihak Kejagung sepakat dengan hasil perkara Polri.

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, Kejagung akan meminta berkas perkara ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

Baca Juga  Miras Oplosan Maut di Jepara: 6 Orang Tewas, 3 Tersangka Diringkus dan 1 DPO

“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” kata Agus.

Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon. Namun, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.

Baca Juga  Tragedi Karanggede: Saat Judi Online Mengikis Nurani dan Menumbalkan Nyawa Tak Berdosa

Kini, status tersangka Nurhayati akan dicabut lantaran tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *