Hasil Penggelapan Sapi Dipakai Beli Narkoba, R Dihadiahi Timah Panas
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jajaran Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Polda Kaltara berhasil ungkap penggelapan 17 ekor sapi dengan tersangka R (44) yang tak lain adalah penjaga kandang sapinya sendiri.
Syahrudin selaku pemilik sapi pada Kamis (20/1/2022) melaporkan penggelapan ternak sapi tersebut ke kantor Polsek Sebatik Timur bahwa sapi miliknya telah hilang sebanyak 17 ekor.
Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra, Minggu (23/1/2022) menjelaskan kronologis penggelapan ternak sapi yang dilakukan oleh R, “Kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (16/1/2022) pukul 01.00 Wita, korban Syahrudin meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, kemudian korban beristirahat di pondok terdekat. Saat korban terbangun, korban sudah tidak melihat keberadaan pelaku. Keesokan harinya korban berkeliling di kandang sapi tersebut dan menghitung kembali jumlah sapi miliknya. Setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya tersisa 19 ekor dari yang sepengetahuannya seharusnya 36 ekor”.
“Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sebatik Timur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku R(44) yang dicurigai telah menggelapkan sapi korban. 2 hari melakukan penyelidikan, tepatnya hari Sabtu (22/1/2022) personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok yang berada di Desa Lapri Sebatik Utara, namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk melukai petugas dengan menggunakan pisau badik miliknya, kemudian tembakan peringatan dari petugas diabaikan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku” jelas Kapolsek Sebatik Timur
Hasil interogasi terhadap R, aksi yang dilakukannya sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021, dimana modusnya adalah dengan menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih rendah. Pelaku melakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak ± 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni 2021 S/d Desember 2021 dengan berhasil meraup keuntungan kurang lebih 45.000.000.00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sapi tersebut, ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli Narkotika dan main judi online. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (Satu) Buah Handphone merk Oppo, 1(Satu) Ekor Sapi Betina Dewasa, 2 (Dua) Ekor Anak Sapi Betina
“Pelaku R dipersangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan maksimal ancaman 4 (empat) tahun penjara” pungkas IPTU Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH (TN001)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19