Covid-19KesehatanNASIONAL

Presiden: Cegah Covid-19 Semakin Meluas dengan Kurangi Mobilitas dan Pembatasan Sosial

Loading


www.teras-nkri.com | Jakarta – Di tengah upaya penanganan pandemi global virus korona di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pencegahan terhadap penyebaran yang lebih luas di tengah masyarakat menjadi hal yang paling utama.

Saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020, Presiden menggarisbawahi betul pentingnya mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lainnya, melakukan pembatasan sosial (social distancing), serta mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

“Tiga hal ini penting terus kita ulang-ulang. Karena itu kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah betul-betul harus kita sampaikan terus sehingga betul-betul bisa dijalankan secara efektif di lapangan,” kata Presiden.

“Tetapi kita harus tahu juga bahwa yang tidak bekerja di rumah tentu saja tetap bekerja di lapangan dan di kantor dengan tetap saling menjaga jarak,” kata Presiden.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Kepala Negara mengingatkan bahwa jangan sampai kebijakan tersebut dipandang publik sebagai sebuah kesempatan untuk berlibur dan malah justru mendatangi pusat keramaian. Oleh karenanya, Presiden meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengajak masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, dan tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

“Kita harus mengevaluasi penyelenggaraan acara keagamaan (dan lainnya) yang melibatkan banyak orang,” kata Presiden.

Selain itu, untuk mengurangi risiko penyebaran virus korona tersebut, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan diterapkannya secara ketat pembatasan sosial (social distancing) di sarana umum dan fasilitas transportasi massal seperti di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan lainnya. (TN/Humas Kemensetneg)