BuruMalukuNusantara

Congkel dan Gadai TV Fraksi, Jhon Lehalima Dilaporkan Ke DPW Partai Nasdem

Loading

Ketua DPRD Kab. Buru M. Rum Soplestuny (tengah)

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Anggota DPRD Kabupaten Buru Jhon Lehalima dari partai Nasdem dilaporkan atas pengambilan atau pencongkelan sebuah TV layar datar di ruangan Fraksi Bupolo. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Juni 2021 lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny, SE diwakili Wakil Ketua I Dali Syarifudin, S.Kom dan Wakil Ketua II Djalil Mukadar, SP membenarkan hal tersebut.

“Untuk diketahui oleh rekan-rekan media semua yang sungguh saya hormati, pada hari ini, Senin 5 Juli 2021 atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Buru menandatangani surat resmi secara tertulis yang nantinya pada hari ini juga kami akan menyampaikan pengaduan kepada yang tertuju ke ketua DPW Partai Nasdem di Ambon dan tembusanya ke Ketua Umum DPP Partai Nasdem di Jakarta dan ketua DPD atau DPC Partai Nasdem yang ada di Kabupaten Buru,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

Bahwa dalam surat resmi, ketiga pimpinan sudah menandatangani Surat Pengaduan tersebut, pihaknya menyampaikan laporan pengaduan terhadap perbuatan yang tidak terpuji oleh saudara Jhon Lehalima.

Aksi pencongkelan atau pengambilan sebuah TV layar datar di Fraksi Bupolo pada beberapa pekan yang lalu, merupakan perbuatan yang paling tidak terpuji dan perbuatan yang sangat tercela.

Menurut ketua DPRD Rum Soplestuny, bukan saja itu, tetapi perbuatan gaduh juga sering dilakukan oleh saudara Jhon Lehalima hingga membuat resah kami di DPRD.

“Kami membuat laporan secara tertulis kepada ketua DPW Partai Nasdem provinsi Maluku di Ambon untuk bisa di berikan sangsi atau teguran kepada yang bersangkutan” ujar Rum Soplestuny

Dikatakannya, pada hari ini semua surat telah ditandatangani oleh ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Buru.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

 

“Suratnya sudah kita tanda tangani, yaitu saya sendiri sebagai ketua DPRD, Pak Dali Wakil ketua I dan pak DJalil wakil ketua II dan kami sudah menandatangani surat laporan pengaduan ke Ketua DPW wilayah partai Nasdem dan tembusannya ke Ketua Umum Nasdem”, kata Soplestuny.

Ditambahkan oleh Rum Soplestuny, pada hari yang sama (hari ini-red) akan dilakukan evaluasi dan besok kita akan kirim ke Ambon untuk ketua DPW.

“Semua bukti sudah ada, yaitu lampiran dokumentasi saudara Jhon Lehalima sendiri, terbukti dengan adanya cctv dan setelah melakukan pencungkelan dan dibawa pulang TV nya, serta digadaokan untuk SPPD ke Ambon untuk menghadiri kegiatan Partai Nasdem lalu setelah ketahuan TV nya di kembalikan lagi” tuturnya.

Menurut Soplestuny, yang namanya perjalanan dinas, semua anggota DPRD punya hak yang sama, dan kalau dipikir sebagai pimpinan DPRD atau ketua DPRD dirinya mempasilitasikan semua teman teman baik itu dirinya sebagai pimpinan, maupun teman-teman DPRD untuk melakukan perjalanan dinas karena semua sudah ada dalam dokumen APBD.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Hak kita semua sudah ada, namun dalam dokumen APBD, anggota DPRD tidak ada perjalanan untuk kegiatan partai. Yang pastinya pimpinan DPRD mendisposisikan perjalanan dinas terkait dengan agenda-agenda mitra komisi bersangkutan yang harus saya tanda tangani, tapi kalau di usulkan untuk agenda partai saya tidak tanda tangan karena tidak ada didalam pagu anggaran di sekertariat DPRD”, tutur Soplestuny. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19