MalukuNusantaraPolitik

Wasahua : SK Definitif 9 DPC Partai Hanura Kabupaten Kota di Maluku Telah Dibatalkan Ketum DPP Partai Hanura

Loading

H. A. Husein Wasahua

Terasnkri.Com | Maluku, Namlea – Kemelut Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Kota di Maluku yang dilansir di beberapa media online dan media cetak belum lama ini, atas Keputusan Mahkamah Partai (MP) dengan membatalkan SK 9 PLT DPC Partai Hanura di Maluku dan menerbitkan SK kepada 9 DPC Partai Hanura di Maluku dinilai Cacat Hukum dan Inkonstitusional.

Ketua Bapilu DPD Partai Hanura Maluku H. A. Husein Wasahua ketika dihubungi Media ini saat berada di Jakarta melalui telpon selulernya Sabtu malam (19/06/2021), menuturkan bahwa Keputusan Mahkamah Partai Hanura jelas Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga Partai serta Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga  Banjir Manusia pada Kampanye Akbar ZIAP di Tanjung Selor

Menyinggung terkait Penyelesaian Kemelut di tubuh internal Partai Hanura di Maluku, Ketua Bapilu DPD Partai Hanura Maluku yang juga saat ini ditugaskan sebagai PLT Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buru, mengakui bahwa dirinya bersama pengurus DPD Hanura Maluku dengan PLT Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kota di Maluku saat ini masih berada di Jakarta dan sudah mengadakan pertemuan dengan pengurus DPP Partai Hanuara dalam hal ini Ketua Umum, Sekjen, dan Dewan Kehormatan DPP Hanura serta sejumlah petinggi DPP Partai Hanura di Jakarta.

Alhasil, DPP Partai Hanura yang di Nahkodai DR. Oesman Sapta Odang mengatakan terkait permasalahan Partai Hanura di Maluku sudah menyampaikan kepada Mahkamah Partai (MP) untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

Baca Juga  Mantap! ZIAP Tegas Beberkan Visi Misi Pembangunan Manusia di Kaltara

“Selain itu, Ketua Umum Partai Hanura dengan tegas dalam Keputusannya, bahwa akan segera melakukan pembatalan SK Definitif 9 DPC Partai Hanura Kabupaten Kota di Maluku yang diterbitkan pada bulan Mei lalu 2021” ungkap Ketua Bapilu DPD Partai Hanura Maluku ini

“Selanjutnya Ketum DPP Hanura akan segera Menerbitkan Kembali SK 11 PLT DPC Partai Hanura Kabupaten Kota untuk melaksanakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) pada masing masing Kabupaten Kota di Maluku” jelas Wasahua saat berbicang dengan media ini melalui telepon selulernya.

Menyoal terkait Keputusan Ketum DPP Partai Hanura dengan mengaktifkan kembali SK PLT DPC Partai Hanura 11 Kabupaten Kota di Maluku menurut Wasahua yang juga PLT DPC Hanura Kabupaten Buru, hal ini merupakan Hak Progratif Ketua Umum (Ketum) DPP Hanura dibawah nahkoda Oesman Sapta Odang, adalah Sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

Baca Juga  Komitmen Pasangan ZIAP : Hadir Sebagai Solusi Sejahterakan Petani

Ketika ditanyakan kapan Timnya kembali ke Maluku, Hi. Ali. M. Wasahua sebagai PLT Ketua DPC Kabupaten Buru, menyampaikan seharusnya kemarin Jumat 18 Mei 2021 sudah kembali ke Maluku, namun DPP Partai Hanura meminta bersabar menunggu untuk membawa Surat Pemberitahuan Pembatalan SK 9 DPC Kabupaten Kota di Maluku. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19