HukumKriminalNusantaraSumatera Utara

Polsek Teluk Rengkudu Ringkus 2 Pelaku Curat

Loading

TERASNKRI.COM | Serdang Bedagai, Sumut – Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di sejumlah lokasi berbeda, Sabtu (8/5/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga  Bawaslu Buru Rapat Bersama Stakeholder Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024

Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Memgkudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Saat dilakukan interogasi di Mako Polsek, sambung Robin, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepeda motor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu.

Di situ, masih kata Robin, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” Ungkap AKBP Robin.

Sumber : Humas Polres Sergai
Editor    : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19