Jadi Kurir Sabu, Sat Resnarkoba Polres Nunukan Amankan Satu WNA
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tawau, Malaysia diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada hari Rabu (07/4/2021), WNA berinisial JU (35 thn) ditangkap dengan rekannya seorang WNI berinisial HA (32 thn) karena berusaha membawa Sabu seberat 3,5 Kg ke Sulawesi Selatan melalui Nunukan
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muh. Karyadi, S.H menjelaskan penangkapan kedua kurir tersebut.
“Pada Rabu (07/4/2021) personil Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu yang baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan dan menemukan barang bawaan dari 2 (dua) orang laki – laki tersebut, kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan, dimana sebelumnya personel Opsnal telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang berada dirumah pengurus penumpang yang bernama Sdr. MA Bin ARIFIN (Alm)” ungkap M. Karyadi
Selanjutnya barang bawaan milik kedua laki-laki tersebut dibawa dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi Sdr. MA Bin ARIFIN (Alm) dengan hasil ditemukan Barang Bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah Karung warna putih ukuran 50 Kg, dibungkus Jaket lalu dilakban dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet, kemudian dimasukan dalam Kantong Plastik Warna Kuning/Biru serta 2 bungkus Plastik Teh China Merk GUANYINWANG, hasil Introgasi terhadap kedua tersangka diterangkan bahwa Sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM. THALIA.
“Pada hari itu juga, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan (Controll Delivery) guna menangkap pemesan Sabu tersebut, setibanya di Pare – Pare pada hari Jumat tanggal 09 April 2021, Personel Opsnal Sat Resnarkoba kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kab. Pinrang (Sulsel) didasarkan atas komunikasi via telpon antara kedua tersangka dengan pemesan/penerima Sabu tersebut yang mengarahkan kedua tersangka untuk mengantarkan pesanan Sabu tersebut ke Kab. Pinrang” jelas M. Karyadi.
Di Kabupaten Pinrang, tepatnya di depan Stadiun Bau Massepe Jl. Bulu Pakoro Kec. Paleteang Kab. Pinrang sekitar Jam 12.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. ZA yang berperan sebagai penjemput Sabu tersebut, sedangkan 1 (satu) orang laki – laki an. Sdr. HA yang berperan sebagai penerima atau pemesan Sabu tersebut berhasil melarikan diri (DPO), selanjutnya para tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka : 4 (empat) bungkus Plastik Warna Transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 3.500 (Tiga ribu lima ratus) Gram, 1 (satu) buah Karung Warna Putih ukuran 50 Kg., 2 (dua) lembar Jaket Warna Hitam dan Biru, 2 (dua) buah Kantong Plastik Warna Kuning dan Biru, Gulungan Lakban Warna Kuning, 4 (empat) lembar Sarung Tangan Karet Warna Hitam, 2 (dua) bungkus Plastik Teh Cina Merk GUANYINWANG, 1 (satu) buah Identity Card Malaysia an. JU, 1 (satu) buah Handphone Warna Hitam Putih Merk OPPO, 1 (satu) buah Handphone Warna Htam Biru Merk VIVO, Uang Tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Mobil Warna Putih Merk Honda Mobilio, 1 (satu) unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Honda Scoopy, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
TN/Shar
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19