HukumKriminalMinselNusantara

Cabuli Wanita Disabilitas, AK diamankan Polisi

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut –
Polsek Sinonsayang mengamankan seorang lelaki berinisial AK alias Ayub (42), warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. AK diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 19 tahun, sesama warga desa Boyongpante Sinonsayang.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Grounding 46 SPBU, Polisi: Berisiko Ledakan

Adapun perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mengangkat baju dan memegang payudara korban. “Korban seorang perempuan yang diketahui menderita cacat mental. Perbuatan cabul terjadi pada Bulan Februari dan Maret 2021 di Desa Boyong Pante,” terang Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (23/03/2021).

Baca Juga  Penyelundupan 360 Kg Narkoba Jaringan Internasional Asal Aceh Digagalkan BNN

Selain itu, aksi cabul ini juga pernah berujung pada tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. “Tersangka pernah menyetubuhi korban di salah satu kebun di Desa Boyong Pante,” tambah Kapolsek Sinonsayang.

Baca Juga  Masjid Al-Khoir Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim Bertema “Peduli Anak Yatim, Raih Keberkahan”

Terpantau saat ini tersangka AK alias Ayub telah diamankan di Polsek Sinonsayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.

Corry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *