HukumNusantara

Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Sie Jie

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Sat Reskrim Polres Kuansing  menangkap pelaku bandar judi jenis sie jie Singapore, Hongkong dan Sidney, Rabu (06/1/2020). Pelaku berinisial VA ditangkap di Warung Kopi Dusun Tabek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan penangkapan bandar judi tersebut.

Baca Juga  Libatkan instansi terkait, Polres Minsel Tindak Lanjut Kasus Pembullyan di Sinonsayang

“Iya betul, pelaku  VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA,” terang Henky.

Dalam menjalankan aksinya selaku Bandar, kata Henky, pelaku menggunakan HP miliknya sendiri dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku yang dipergunakan pelaku untuk pembelian sie jie atas permintaan para pembeli kepada pelaku.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

“Saat diamankan, ditemukan adanya riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku,” jelas Henky.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Terhadap pelaku, sebut Henky, pelaku VA dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayahnya,” pinta Henky.

Anhar Rosal