Pendamping PKH Arif :Target Graduasi Peserta PKH Tahun 2021 Sebanyak 40 Persen di Kab. Batu Bara
TERASNKRI.COM | Sumut, Lima Puluh – Koordinator Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan ( PKH ) Kabupaten Batu Bara Mukhrizal Arif SE, MSI meminta agar target graduasi tahun 2021 bagi peserta PKH dapat kita selesaikan sebanyak 40 persen atau 7.938 Kepala Keluarga.
Karenanya para pendamping sosial PKH di setiap desa se Kabupaten Batu Bara harus mampu memotivasi peserta PKH untuk mampu meningkatkan pendapat keluarga melalui pengembangan ekonomi kreatif dan sejenisnya.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Pendamping Sosial PKH Kabupaten Batu Bara Mukhrizal Arif SE, M.SI dalam pembekalan dan evaluasi hasil kerja para pendamping PKH yang berjumlah 62 peserta di aula Kantor Bupati Batu Bara 17/12 di Jl Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.
Dihadiri Bupati Batu Bara yang diwakili Sekda Sakti Alam Siregar SH yang membuka acara dan nara sumber tunggal Drs Syaiful Syafri MM, Arif menjelaskan bahwa pada tahun 2019 peserta PKH yang digraduasi sebanyak 2.882 KK dan pada tahun 2020 peserta graduasi sebanyak 1.984 KK.
Karenanya kita para pendamping sosial PKH harus disiplin, kerja keras, dan berinovasi dalam bekerja dan memotivasi para peserta KPM PKH untuk mampu membangun ekonomi kreatif dan bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk itu kata Arif ditahun 2021 kita akan melengkapi 5 modul yang sudah ada seperti pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan dan gizi, pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, perlindungan anak serta Modul kesejahteraan lansia dan disabilitas.
“Kita harus bisa mendirikan 50 usaha rintisan PKH meng advokasi 300 anak PKH ke Perguruan Tinggi dan mendistribusikan anak2 tingkat SMP ke SMK serta meng evaluasi secara bertahap data DTKS” ungkap Arif
Ini semua kita kerjakan karena hakekat pekerjaan kita adalah Pekerja Sosial dalam rangka menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Batu Bara, tegas Arif.
Acara pembekalan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pembekalan tugas dan kewajiban para Pendamping Sosial PKH sesuai tuntutan Permensos No 1 Tahun 2018 oleh Drs Syaiful Syafri MM.
Rahmat Hidayat