DPRD NunukanParlemen

Di Balik Viral “Save Ibu Halimah”: Menakar Integritas Kepemimpinan dan Nasib Guru di Beranda Perbatasan

Loading

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dr. Andi Mulyono, SH., MH melakukan kunjungan ke SDN 001 Sebatik Tengah

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dunia pendidikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tengah berada dalam sorotan tajam. Bukan karena prestasi akademik, melainkan mencuatnya kasus dugaan intimidasi sistematis yang menimpa seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Ibu Halimah, di SD 001 Sebatik Tengah. Kasus ini mencuat ke permukaan dan memicu gelombang solidaritas publik melalui tagar #SaveIbuHalimah.

Jumat (6/2/2026), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian. Temuan di lapangan mengungkap adanya “bola liar” yang jika tidak segera diredam, akan menjadi preseden buruk bagi manajemen pendidikan di wilayah perbatasan.

Eksploitasi Tekanan: Bukan Sekadar Kursi Melayang
Insiden pelemparan kursi oleh oknum Kepala Sekolah, Hj. SS., ke arah tempat sampah di depan Ibu Halimah, mungkin tidak melukai secara fisik. Namun, secara psikologis, tindakan tersebut dianggap sebagai puncak dari gunung es intimidasi verbal yang kerap dialami korban.

Baca Juga  Petani dan Nelayan Sebatik Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Alokasi Bantuan ke DPRD Nunukan

“Secara psikologis, beliau (Ibu Halimah) perlu pendampingan. Kita harus melihat sisi kemanusiaannya,” ujar Andi Mulyono saat melihat kondisi mental korban yang terguncang hebat. Tekanan mental ini disinyalir diperparah dengan penggunaan kalimat kasar yang tidak mencerminkan marwah seorang pimpinan lembaga pendidikan.

“Amputasi” Hak Administratif: Ancaman Sertifikasi
Penelusuran lebih dalam mengungkap sisi yang lebih gelap dari sekadar gesekan personal, yakni upaya pembatasan hak kepegawaian. Data dari operator sekolah menunjukkan bahwa Ibu Halimah kehilangan sekitar 12 jam mengajar.

Dalam dunia profesi guru, pemangkasan jam mengajar adalah “hukuman” administratif yang sangat berat. Langkah ini secara langsung mengancam pemenuhan syarat sertifikasi guru yang bersangkutan. Pertanyaannya kemudian: Apakah pemangkasan ini didasari evaluasi kinerja yang objektif, ataukah instrumen untuk menyingkirkan pengajar yang tidak sejalan?

Baca Juga  Menanti Gerbang yang Tak Kunjung Berdiri: Ironi Kedaulatan di Beranda Long Midang

“Kebijakan pemindahan tugas dan pengurangan jam ini harus memiliki dasar hukum yang kuat. Kita tidak boleh membiarkan hak-hak dasar tenaga pendidik dikebiri hanya karena masalah personal,” tegas Andi Mulyono.

Kejanggalan Pemindahan Tugas dan Homebase
Kejanggalan lain yang disoroti Komisi I DPRD Nunukan adalah pemindahtugasan Ibu Halimah ke sekolah lain, padahal homebase (basis tugas) aslinya tetap di SD 001 Sebatik Tengah. Ketidakjelasan status ini berpotensi menghambat berbagai urusan administrasi penting, termasuk verifikasi data Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tengah dijalani korban.

Kondisi ini menciptakan kerancuan dalam sistem kepegawaian daerah. Jika seorang guru bisa dipindahkan tanpa prosedur yang transparan dan perlindungan hak yang memadai, maka stabilitas profesi guru di Nunukan berada dalam ancaman.

Momentum Penegakan Hukum dan Evaluasi Total
Kasus ini kini telah bergeser dari sekadar masalah internal sekolah menjadi konsumsi publik nasional. Dr. Andi Mulyono mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk lebih dalam. Menurutnya, meskipun ada upaya mediasi, unsur pidana seperti penghinaan atau intimidasi tidak boleh diabaikan begitu saja untuk memberikan efek jera.

Baca Juga  Festival Beduk Sahur MBU Cup IV Sebatik: Ramsah Sebut Sebagai Benteng Syiar dan Tradisi Islam

“Kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Persoalan ini harus terang benderang agar menjadi pelajaran bagi semua pimpinan sekolah di Nunukan,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya: Menanti Sikap Dinas Pendidikan
DPRD Nunukan berkomitmen segera memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terkait carut-marut manajemen di SD 001 Sebatik Tengah. Publik kini menanti, apakah pemerintah daerah akan berpihak pada kebenaran dan kesejahteraan guru, ataukah membiarkan praktik “kekuasaan kecil” terus merusak iklim pendidikan di perbatasan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *