Nunukan

Pemdes Sungai Nyamuk Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Loading

Suasana Rapat Internal Pemdes Sungai Nyamuk terkait Penggunaan Dana Desa 2026

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Nyamuk menggelar rapat internal untuk membahas arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Kepala Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Rabu (7/1/2026).

Rapat tersebut fokus membedah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan unsur terkait guna menyamakan persepsi terhadap regulasi terbaru.

Baca Juga  Harga BBM Malaysia Tembus Rp25 Ribu, Warga Sebatik Desak Penambahan Kuota BBM Subsidi

Kepala Desa Sungai Nyamuk, Zulkifli, S.I.Kom, menyatakan bahwa pemahaman utuh terhadap regulasi sangat penting agar perencanaan pembangunan tetap sasaran dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Tangan Dingin Mardin: Bawa Sungai Limau Jadi Satu-satunya Desa Anti Korupsi di Kaltara

“Pembangunan tidak boleh asal jalan, tetapi harus berangkat dari data dan kebutuhan lapangan. Kami ingin memastikan setiap program memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Zulkifli dalam rapat tersebut.

Terdapat dua poin utama yang menjadi fokus Pemdes Sungai Nyamuk untuk tahun 2026, yaitu peningkatan infrastruktur dasar dan optimalisasi pelayanan publik. Zulkifli juga menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dan sinergi antarbidang untuk menghindari tumpang tindih program.

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

Melalui perencanaan yang dimulai sejak dini, Pemdes Sungai Nyamuk berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan Dana Desa 2026 secara transparan, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TN/Shar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *