Perda Narkotika Disosialisasikan di Tarakan
![]()

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Utara terus diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024. Anggota DPRD Kaltara dari dapil I Kota Tarakan, Dino Andrian, menjadi penyelenggara kegiatan yang digelar pekan lalu di Kota Tarakan.
Dino menilai, Tarakan memiliki posisi strategis yang menyebabkan wilayah ini rentan terhadap peredaran narkoba. Karena itu, menurutnya, edukasi kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada tataran formal, tetapi harus sampai pada tingkat lingkungan sosial.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam upaya pencegahan maupun pelaporan indikasi peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal. Dino juga menekankan pentingnya pengawasan sejak dini, terutama bagi generasi muda.
“Harapan saya, masyarakat Tarakan semakin sadar dan semakin sigap menjaga lingkungannya dari ancaman narkoba,” ujar Dino.

“Kita ingin perlindungan yang nyata, bukan hanya penindakan. Edukasi, keberanian melapor, dan kepedulian antarwarga adalah fondasi utamanya,” paparnya menambahkan.
Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkotika akan berjalan efektif apabila masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut mengambil bagian dalam gerakan sosial yang menolak narkoba di tingkat keluarga, sekolah, dan komunitas.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi terbuka, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan serta peran organisasi masyarakat dalam mendukung implementasi Perda di lapangan. (adv)

