Perda Ekonomi Kreatif Akan Disahkan, Pansus Tekankan Mekanisme Perlindungan Pelaku Usaha Lokal
![]()

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — DPRD Kalimantan Utara meminta pemerintah daerah memastikan Perda Ekonomi Kreatif nantinya tidak hanya mengatur pengembangan subsektor, tetapi juga memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pelaku usaha lokal yang berpotensi terdesak arus modal besar.
Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan pelaku ekonomi kreatif harus menjadi pusat perhatian, bukan korban dari pembangunan ekonomi.

“Ketika sektor ekonomi kreatif berkembang, persaingan pasti meningkat. Karena itu perda harus memastikan pelaku usaha lokal tidak tersingkir, tetapi justru menjadi pihak yang paling diuntungkan,” kata Komaruddin saat ditemui di Tanjung Selor.
Ia mengatakan daerah kerap menyambut kedatangan investor tanpa menyiapkan mekanisme perlindungan terhadap pelaku UMKM. Tanpa aturan pengaman, pelaku ekonomi kreatif lokal dapat kehilangan pasar, kehilangan akses bahan baku, hingga terdorong untuk menjadi subkontraktor permanen tanpa peluang berkembang.

“Ini bukan sekadar soal menarik investor. Kita ingin memastikan ruang usaha dan pasar pelaku kreatif lokal tidak dikuasai pemain besar,” ujarnya.
Menurut dia, Perda Ekonomi Kreatif memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur standar kemitraan, tata niaga, dan prioritas pasar bagi produk lokal. Komaruddin menyebut hal tersebut penting agar produk kreatif daerah mendapat perlakuan yang adil dalam rantai distribusi.

“Kalau pelaku usaha lokal tidak punya prioritas akses pasar, regulasi tidak akan berarti apa-apa,” katanya.
Di sisi lain, ia menekankan perlunya transparansi dalam penerapan perda, terutama dalam penyaluran fasilitas pendukung seperti pembiayaan, sertifikasi, maupun bantuan teknis. Komaruddin mengatakan DPRD akan memastikan tidak ada monopoli akses terhadap fasilitas itu oleh kelompok usaha tertentu.
“Semua pelaku ekonomi kreatif harus mendapatkan kesempatan yang sama. Tidak boleh ada keberpihakan birokrasi pada segelintir pelaku usaha,” ujarnya.
Komaruddin menegaskan DPRD akan mengawal implementasi perda melalui monev berkala untuk menilai apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha lokal. Evaluasi tersebut, menurut dia, bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen kontrol untuk memastikan keberpihakan kebijakan.
“Kalau pelaku kreatif lokal maju, itu berarti perda berjalan di jalur yang benar,” kata Komaruddin. (adv)

