DPRD NunukanParlemen

DPRD Nunukan Bahas Harmonisasi Ranperda Inisiatif Bersama Kemenkumham RI Kanwil Kaltim

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – DPRD Nunukan menggelar rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif bersama Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur. Rapat berlangsung secara virtual di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Selasa (25/11/2025).

Pembahasan fokus pada penyelarasan norma agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati memimpin jalannya rapat didampingi Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing S.Pi. Turut hadir anggota Bapemperda yakni Drs. Syarifuddin, Gat S.Pd, dan Hasbi.

Selain itu rapat harmonisasi ini juga dihadiri Perwakilan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Nunukan, Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Utara dan Bagian Hukum Pemkab Nunukan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Minta Penataan Pelabuhan Tengkayu I Berbasis Pelayanan Publik

Hamsing menjelaskan, Ranperda inisiatif ini meliputi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Raperda Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, harmonisasi ini penting agar implementasi regulasi tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Raperda ini disusun berdasarkan kebutuhan daerah, terutama dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat dan akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu,” ujar Hamsing dalam rapat.

Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat nantinya memuat pengakuan terhadap keberadaan kelompok adat di wilayah Nunukan.

Regulasi ini juga mengatur perlindungan hak adat, pelestarian budaya, serta mekanisme pengelolaan wilayah adat.

Baca Juga  DPRD Kaltara Tuntaskan Tujuh Raperda Prioritas 2025

Terkait isu tersebut, Syarifuddin menambahkan bahwa masyarakat adat di Nunukan memerlukan payung hukum agar identitas dan hak mereka tidak terabaikan.

Ia menyebut keberadaan aturan ini dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin masyarakat adat mendapatkan pengakuan hukum yang jelas, sehingga hak mereka tidak diabaikan,” kata Syarifuddin.

Sementara itu, Ranperda Pemberian Bantuan Hukum dirancang untuk memberikan akses hukum bagi warga kurang mampu.

Ranperda ini akan mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum, lembaga penyedia layanan, serta pendanaan.

Menurut Gat S.Pd, keberadaan aturan ini sangat dibutuhkan mengingat banyak warga menghadapi perkara hukum tetapi terbatas secara ekonomi.

Baca Juga  Muhammad Nasir Paparkan Implementasi Perda Antinarkotika

Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak.

“Ini penting, karena tidak semua warga mampu menyewa pengacara saat menghadapi masalah hukum,” tutur Gat dalam rapat.

Perwakilan Kemenkumham memberikan sejumlah koreksi teknis mengenai redaksi pasal dan sinkronisasi dengan undang-undang di tingkat nasional.

Masukan tersebut akan menjadi bagian penyempurnaan sebelum Ranperda masuk tahap berikutnya.

Di akhir rapat, Hamsing memastikan akan menyesuaikan naskah Ranperda berdasarkan masukan yang diterima.

DPRD Nunukan menargetkan pembahasan lanjutan dapat dilakukan setelah seluruh catatan telah diperbaiki dalam dokumen final. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *