Ini Penjelasan Mahasiswa Magister Hukum UI, Achmad Hehanussa; Sistim Administrasi Maluku Menjadi Tembok Berlin Dalam Penelitian Akademik
![]()

TERASNKRI.COM | MALUKU – Proses penelitian tesis seorang mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) dilaporkan mengalami hambatan serius akibat sistem administrasi pemerintahan di Provinsi Maluku, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga lembaga legislatif DPRD Provinsi.

Hambatan tersebut dinilai memperlambat pengumpulan data primer yang menjadi bagian penting dalam penyusunan tesis berjudul “Kedudukan Desa Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat: Studi Kasus Provinsi Maluku.” ungkap Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (UI), Achmad Fikri Hehanussa yang mengaku telah mengajukan permohonan wawancara, permintaan dokumen publik serta izin penelitian ke sejumlah instansi terkait.
Namun hingga beberapa minggu, sebagian besar instansi belum memberikan respons atau menunda proses administrasi dengan alasan “masih dalam telaah,” “menunggu disposisi pimpinan,” atau “perlu koordinasi lebih lanjut.”

Menurut penuturan Hehanussa, beberapa perangkat daerah seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Ambon, dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota lainnya menunjukkan proses birokrasi yang panjang dan berlapis.
“Setiap surat harus naik ke banyak meja. Setelah menunggu satu minggu, saya diberitahu bahwa disposisi masih belum ditandatangani,” ujarnya kepada Tim Media melalui rilis whatsAppnya, Kamis (20/11/2025 ).

Ia juga menyebut bahwa sebagian pegawai memilih berhati-hati menanggapi permintaan informasi terkait hutan adat dan desa adat karena isu tersebut dianggap sensitif dan bersinggungan dengan berbagai kepentingan politik daerah.
Hambatan serupa terjadi ketika Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia ini mencoba memperoleh akses wawancara dengan Anggota DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon. Beberapa staf sekretariat DPRD mengaku bahwa permohonan wawancara harus melalui alur administrasi resmi dan menunggu persetujuan pimpinan.
“Prosedurnya ketat. Kami tidak bisa menjadwalkan wawancara tanpa instruksi pimpinan. Prosesnya memakan waktu,” ujar salah satu staf sekretariat DPRD Provinsi yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini dianggap bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jika hambatan administrasi terhadap penelitian akademik terus terjadi, Mahasiswa itu khawatir hal ini dapat menurunkan kualitas kajian ilmiah tentang Maluku, menghambat evaluasi kebijakan daerah, serta menurunkan citra pelayanan publik pemerintah daerah.
Mahasiswa UI tersebut berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD dapat lebih terbuka serta memberikan akses yang wajar.
“Saya meneliti untuk kepentingan ilmiah dan untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi Maluku. Seharusnya pemerintah membantu, bukan menghambat,” tutupnya. (Tim)

