Hukum

NCB Interpol Polri Ajukan Red Notice Tersangka TPPU Cheryl Darmadi

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice terhadap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Pengajuan red notice ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” jelas Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  Warga Laporkan Kades Hariyono ke Inspektorat, Dalam Waktu Dekat Tim Lakukan Pemeriksaan Khusus

Brigjen Pol. Untung menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari Interpol Lyon. Jika red notice diterbitkan, maka Cheryl Darmadi akan resmi menjadi buronan internasional.

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui seluruh member country,” ujarnya.

Baca Juga  Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Orang Hilang Saat Demo

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan red notice Cheryl Darmadi dikeluarkan. Namun, koordinasi terus dilakukan hingga saat ini. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *