Hukum

Polres Tarakan Amankan Satu Lagi Terduga Pengeroyokan di TACC Tarakan

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pengeroyokan di depan gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) Kampung 4 pada 24 Maret 2025 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan, terduga pelaku inisial A diamankan tim Resmob Satreskrim pada 3 April 2025 sekitar pukul 23.20 Wita di rumah pelaku di Jalan Aki Balak.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan 1 orang dari 4 orang pelaku lainnya (DPS) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang korban yang terjadi di Jl. Sei Mahakam atau tepatnya di depan Gedung TACC, Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga  Polisi Ringkus Kakak yang Mengeroyok Adik hingga Tewas

Kronologi penangkapan, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang sempat melarikan diri berada di rumahnya.

“Kemudian Subnit Resmob bersama sama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di rumah pelaku selanjutnya Personil Subnit Resmob mengecek ke dalam rumah pelaku dan mendapati pelaku inisial A sedang sembunyi di belakang pintu kamar,” urainya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polres Tarakan untuk di dengar dan di mintai keterangan guna proses penyidikan.

Dengan ditangkapnya terduga pelaku inisial A total pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 orang, Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan penyelidikan dan mengejar 3 pelaku lainya yang sudah terindentifikasi inisial L, I dan J alias A.

Kepolisian terus melakukan pencarian dalam mengungkap kasus ini, agar peristiwanya terang benderang dan siapa saja yang terlibat dan melakukan pemukulan yang terjadi saat kegiatan balap lari di depan Gedung TACC pada 24 Maret 2025 lalu.

Baca Juga  Diduga Terkait Korupsi Bedah Rumah Fiktif, Polisi Periksa Eks Bupati Lebong

Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya, dan apabila memiliki informasi terkait agar disampaikan kepada pihak Polres Tarakan baik secara langsung atau melalui nomor pengaduan kapolres Tarakan di nomor 08115445110,” pungkasnya. (TN/HumasResTrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *